sumut

Kajari Langkat Musnahkan BB 256 Perkara

Kamis, 22 Oktober 2020 | 18:01 WIB
Pemusnahan barang bukti di saksikan oleh kepala Kejaksaa Negeri Langkat Dr Iwan Ginting SH, MH ,di halaman kejaksaan Rabu 21/10 2020 Poto realitasonline.id/M.Ali


STABAT - realitasonline.id | Berdasarkan putusan pengadilan Negeri Stabat yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang amarnya memutuskan / memerintahkan barang bukti berupa pekara narkotika sebanyak 256 perkara terdiri dari Ganja 32 Kg dan Sabu - sabu 500 gram.Tindak pidana orang dan harta benda sebanyak 13 pekara,tindak pidana keamanan dan ketertiban umum sebanyak 27 perkara dan tindak pidana khusus 1 perkara.

Demikian disampaikan Kepala Kejaksan Negeri Langkat Dr.Iwan Ginting,SH,MH dan menambahkan bahwa ditahun 2020 ini pihaknya sudah melakukan pemusnahan sebanyak dua kali,hal tersebut disampaikanya sebelum melaksanakan pemusnahan barang bukti yang di laksanakan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Langkat Jalan Proklamasi No 55 Stabat,Rabu (21/10/2020)

Pemusnahan di saksikan oleh Ketua Pengadilan Stabat As'ad Rahim Lubis,SH ,MH, Kasat Narkoba Pokres Langkat AKP Firman Imanuel PA,SH, MH, PLH Kasi Pemberantasan BNNK Iskandar Muda Siregar,Kasi Kefarmasian dan Kesehatan Tradisional Sofianti.

Turut hadir Kasi Pidum Anggara hendra setya Ali, SH. MH,LLM,Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Mohamad Junio Ramandre,SH,Kepala Seksi Intelijen Boy Amali,SH,MH,Kasi Barang Bukti Victor M. Situmorang,SH.MH,Kariksa Bona fernandez M.T Simbolon. SH. M dan Kasi kasi lainya.(ma)

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB