sumut

Selama Libur Panjang, Masyarakat Dihimbau Hindari Perjalanan ke Luar Daerah

Senin, 26 Oktober 2020 | 22:24 WIB
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi saat live streaming update data Covid-19 di Media Centre Satgas Covid-19, di Lantai VI Kantor Gubernur, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (26/10). (Biro Humas dan Keprotokolan Setdaprovsu / Alexander AP Siahaan)

MEDAN – realitasonline.id | Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Sumatera Utara (Sumut) mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan ke luar daerah selama libur panjang 28 Oktober - 1 November 2020. Hal ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Sumut.

Libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW jatuh pada 29 Oktober dan kemudian cuti bersama tanggal 28 dan 30 Oktober. Tanggal 31 bertepatan jatuh pada hari Sabtu dan 1 November jatuh pada hari Minggu, sehingga total libur pada minggu ini selama lima hari.

Satgas Covid-19 telah mengantisipasi libur ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/5876/SJ, tentang antisipasi penyebaran Covid-19 pada libur dan cuti bersama. Sehubungan dengan hal tersebut Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar penyebaran Covid-19 di Sumut terhenti.

Pertama, masyarakat diminta selama cuti bersama menghindari perjalanan keluar daerah. Kedua, bila harus ke luar daerah agar dilakukan test swab PCR atau rapid test, atau menyesuaikan aturan moda transportasi yang berlaku untuk memastikan pelaku perjalanan bebas Covid-19. Ketiga, pelaku perjalanan juga disarankan melakukan test PCR atau rapid test, untuk memastikan pelaku perjalanan tetap negatif Covid-19.

Kemudian, keempat, peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW diimbau agar dilaksanakan di lingkungan masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kelima, seni budaya dan tradisi non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi agar melaksanakan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan. Keenam, Satgas Covid-19 daerah diminta intensif melakukan monitoring, penegakan disiplin protokol kesehatan dan pengawasan.

“Demikian imbauan yang diberikan dalam pelaksanaan libur dan cuti bersama di masa pandemi Covid-19. Diharapkan masyarakat bisa menerapkan hal tersebut,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumut Whiko Irwan mewakili Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Media Centre Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, Lantai 6 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (26/10).

Berdasarkan data rekapitulasi mingguan yang dihimpun Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, angka kesembuhan tertanggal 25 Oktober 2020 sebesar 81,21%, meningkat 0,79 poin dibanding minggu sebelumnya. Angka tersebut di atas angka kesembuhan Covid-19 tingkat nasional yakni 80,51% di hari yang sama. Sedangkan angka kematian sebesar 4,11%, menurun 0,07 poin dibandingkan minggu sebelumnya 4,18%.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB