PALAS - realitasonline.id | Solidaritas Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Forum Solidaritas Peduli Mahasiswa Buruh (FSPMB) Padang Lawas gelar aksi damai menolak disahkannya Undang Undang Cipta Kerja Omnibus Law di Kantor Bupati, Senin (2/11/2020).
Dalam aksinya massa dengan membawa berbagai poster dan spanduk mereka dengan tegas menolak pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diduga akan merugikan rakyat Indonesia.
Aksi masa yang berjumlah kurang lebih 200 orang tersebut, mendapat pengawalan dari Satpol Pamong Praja (PP) dan kepolisian Resor Padang Lawas (Palas) saat menyampaikan sikap tegas menolak disahkannya Undang undang Omnibus Law Cipta Kerja.
"Atas nama buruh, dengan tegas kami menolak disyahkannya undang undang Omnibus Law Cipta Kerja," ujar Muhammad Amaluddin Siregar salah seorang koordinator aksi.
Menurut Amaluddin, Undang-Undang Cipta Kerja akan merugikan para pekerja dan menguntungkan bagi koorporasi pemilik modal.
Selain itu massa buruh juga meminta kepada pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten tahun 2021.
"Buruh dan pekerja hari ini sangat tersiksa, kami minta pemerintah untuk menaikkan upah minimum kabupaten," kata Amaluddin.