sumut

Dituding Potong Dana Desa 4 Persen, Apdesi Langkat Tempuh Jalur Hukum

Senin, 12 April 2021 | 18:52 WIB
Sekretaris Apdesi Langkat, Hasan Basri.Poto Realitasonline.id/M.Alwi

STABAT - realitasonline.id | Terkait pemberitaan dimedia online Medan, berjudul ‘Pemdes se Kabupaten Langkat Sesalkan Pemotongan DD Oleh Apdesi”. Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Langkat, tengah mengkaji untuk membawa permasalahan tersebut ke ranah hukum, dengan delik aduan pencemaran nama baik dan UU ITE.

“Pemberitaan itu tidak benar, kita tengah melakukan pengkajian untuk melaporkannya, kita akan tempuh jalur hukum. Untuk masalah hukumnya, kita telah berkordinasi dengan Kuasa Hukum Apdesi Langkat, Togar Lubis SH MH,”sebut Sekretaris Apdesi Langkat, Hasan Basri, Minggu (11/4) di Stabat.

Menurutnya, isi berita  yang menuding Apdesi Langkat melakukan pemotongan Dana Desa (DD)  sebesar 4 persen itu, melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Sebab isi redaksinya langsung mengadili tanpa ada konfirmasi terlebih dahulu. Bahkan, pemberitaannya  juga terlalu mengada-ngada dan bercampur opini si pembuat beritanya. 

“Tentu ini membuat saya heran, juga ketua (Iskandar, red), dengan isi berita tersebut, kok ada produk jurnalis yang isi menghakimi dan bercampur opini si pembuat beritanya,”ungkapnya.

Selanjutnya, Ia menjelaskan, bahwa  dari 240 Desa di Langkat. Baru 165 Desa yang baru menerima pencairan tahap pertama DD sebesar 8 persen. Pencairan tersebut, dari KPPN Medan langsung ke rekening Desa masing-masing.

Baca Juga: Anak Penjual Bakso Jadi Lulusan Terbaik Pendidikan Tamtama TNI AD

”Lha, dari mana jalannya Apdesi bisa melakukan pemotongan DD. Uangnya saja, langsung dari Kementerian Keuangan RI, di transfer ke rekening masing – masing Desanya,”tanyanya bingun, menanggapi isi tudingan pemberitaan itu.

Halaman:

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB