sumut

Kejari Palas Terima Pengembalian Kerugian Negara

Rabu, 28 April 2021 | 10:30 WIB
Pihak keluarga terpidana korupsi Bumdes Parausorat kecamatan sosa, mengembalikan kerugian negara ke kejaksaan negeri palas, Selasa (27/4), (Sofyan Siregar - Realitasonline)

PALASrealitasonline.id | Terpidana Korupsi BUMDES Parausorat kecamatan Sosa Padang Lawas (Palas) dijatuhi putusan Pidana dua tahun, dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan, jika tak dipenuhi diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. 

Demikian diucapkan Kasi Pidsus, Jefry Andi Gultom, Selasa (27/4), Burhanuddin Siregar, terpidana korupsi Bumdes Parausorat tahun anggaran 2017 mengembalikan kerugian negara sebesar Rp55.756.000. 

Uang pengganti itu langsung diserahkan pihak keluarga terpidana ke kejaksaan Negeri (Kejari) Palas, melalui Kasi Pidsus. 

Baca juga: Kasi Intelejen Kejari Palas Berganti

Kepala kejaksaan negeri palas Teuku Herizal melalui kepala seksi pidana khusus, Jefry Andi Gultom kepada realitasonline.id menyebut Putusan tindak pidana korupsi nomor 75/pid.sus-TPK/2020 pengadilan negeri medan tertanggal 15 Maret 2021 ini sudah inkrah. Berdasarkan putusan itu, mengingat pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp55.756.000, dengan ketentuan jika tak dipenuhi, maka dipidana penjara satu tahun kurungan. 

Baca juga: Kedapatan Simpan Ganja Sopir Angkot Diciduk Polisi

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB