sumut

Kejari Palas Terima Pengembalian Kerugian Negara

Rabu, 28 April 2021 | 10:30 WIB
Pihak keluarga terpidana korupsi Bumdes Parausorat kecamatan sosa, mengembalikan kerugian negara ke kejaksaan negeri palas, Selasa (27/4), (Sofyan Siregar - Realitasonline)

"Jadi uang pengganti sesuai dengan kerugian negara, itu sudah dikembalikan terpidana oleh pihak keluarga ke kejaksaan," jelas Kasi Pidsus, Jefry Andi Gultom. 

Hasil pengembalian kerugian negara ini selanjutnya disetorkan ke kas negara. Dan diketahui, uang pengembalian tersebut merupakan PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak). 

"Langsung akan kita setorkan ke kas negara, karena itu merupakan PNBP," kata Jefry. (SS) 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB