sumut

Cegah Sebaran Covid-19 Angkasa Pura II Dukung Pemerintah Larang Mudik

Rabu, 5 Mei 2021 | 01:18 WIB

KUALANAMU - realitasonline.id | PT Angkasa Pura II (Persero), pengelola 20 bandara di Indonesia, siap mendukung kebijakan pemerintah menetapkan periode peniadaan mudik, 6 - 17 Mei 2021 demi mencegah penyebaran COVID-19. 

Dilansir dari siaran pers tim Humas AP II Kualanamu, Senior Manager Of Operation dan Service  Bandara KNIA Agoes Soepriyanto, Selasa (4/5/2021), menyebutkan  tujuan dari peniadaan mudik ini adalah untuk mencegah penyebaran COVID-19, melindungi diri sendiri dan keluarga. Silaturahmi bisa tetap dijalin dengan memanfaatkan teknologi. 

Dikatajannya, bersama-sama kita bisa tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, dan tidak mudik Untuk Indonesia yang lebih baik,” ujar  Agoes Soepriyanto.

Setiap stakeholder di bandara AP II juga, kata Agoes siap mendukung ketentuan peniadaan mudik ini. 

Baca juga: Jelang Larangan Mudik, Penumpang di Bandara Kualanamu Melonjak

“Masing-masing stakeholder di seluruh bandara AP II menjalankan fungsi dan peran untuk mendukung ketentuan peniadaan mudik,” katanya.

Lebih lanjut Agoes menjelaskan, adapun AP II akan memfasilitasi adanya Posko Monitoring & Pemeriksaan di bandara-bandara yang dikelola untuk melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan perjalanan bagi yang ingin melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021. 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB