Diduga modus pengadaan tiga ambulan di RSUD Sibuhuan ini, semua dokumen sudah ditandatangani lebih dahulu dan pembayaran sudah dilakukan 100 persen pada akhir tahun 2020, tetapi barangnya tidak ada, mobil ambulan baru tiba di Padang Lawas pada pertengahan April 2021.
Pengadaan Ambulan di RSUD Sibuhuan ini juga diketahui pihak Kejaksaan Negeri Padang Lawas yang mencium adanya dugaan penyalahgunaan wewenang sampai Mal Administrasi pada pengadaan ambulan.
Dan Selasa (4/5) lalu pejabat pembuat komitmen (PPK) telah memenuhi panggilan jaksa. Meski sebelumnya dua kali panggilan tak kunjung datang.
Pemanggilan terhadap PPK pengadaan ambulan untuk memenuhi pemeriksaan seputar pengadaan tiga unit mobil ambulan. Dimana pengadaannya tahun anggaran 2020, sedang barang baru lengkap pertengahan April 2021.
Kepala kejaksaan negeri sibuhuan Teuku Herizal melalui Kasi Pidsus Jefry Andi Gultom Selasa (4/5) lalu melalui selular, membenarkan pemanggilan tersebut. Tiga orang selaku pemeriksa barang inisial D, bendahara inisial H dan direktur sudah dipanggil.
Sejauh ini masih pendalaman. Dan masih akan terus dipanggil pihak pihak terkait dalam pengadaan ini.
"Ya, termasuk hari ini dari pihak perusahaan PT Mahakarya Jaya Sinergi, tapi sampai sekarang belum datang," tukas Jaksa saat dikonfirmasi. (SS)