sumut

Bupati Batubara: Pelayanan Publik Harus Memudahkan Masyarakat

Kamis, 20 Mei 2021 | 19:05 WIB

BATUBARA - realitasonline.id | Dinas Pendidikan sebagai salah satu OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara  sebagai penyelenggara pelayanan publik.

Pelayanan tentu ada serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran yang berisi cara melakukan pekerjaan, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan, dan petugas yang berperan dalam kegiatan dimaksud. Dengan sebutan lain adalah sistem yang disusun untuk memudahkan, merapihkan dan menertibkan pekerjaan. Sistem ini berisi urutan proses melakukan pekerjaan dari awal sampai akhir, itulah yang disebut SOP.

Hal tersebut disampaikan Kadisdik Ilyas Sitorus saat memimpin Focus Group Discussion (FGD) bersama pejabat dan jajaran Disdik Batu Bara serta pemerhati pendidikan dan layanan publik bertempat di Aula Disdik Batu Bara Perupuk Kamis siang (20/5/2021).

BACA JUGA : Lantik 33 Pejabat Administrator , Edy Rahmayadi Ingatkan Pejabat Harus Bisa...

Masih menurut Ilyas, FGD siang ini khusus membahas SOP atau Standar Operasional Prosedur yang merupakan dokumen yang berisi serangkaian instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai proses penyelenggaraan administrasi perkantoran termasuk bagaimana cara melakukan pekerjaan tersebut, waktu pelaksanaan, tempat penyelenggaraan dan siapa yang berperan melakukan  kegiatan dimaksud.

Singkatnya adalah SOP adalah urutan langkah-langkah dalam pelaksanaan pekerjaan. Kesemua ini adalah untuk mendorong Kepatuhan pemerintah daerah khususnya OPD/Dinas dalam menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar pelayanan publik, sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, tegas Ncekli safaan akrab Kadisdik Batu Bara ini.

BACA JUGA : Uang Nasabah BPR Bina Barumun Dibayarkan LPS

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB