sumut

Sumut Alami Peningkatan Terkonfirmasi Positif Covid-19, Warga Tapsel Diminta Tetap Waspada

Sabtu, 22 Mei 2021 | 01:09 WIB
Bimtek: Bupati Tapsel Dolly Pasaribu, S.Pt, MM memberi sambutan pada acara Bimtek penyusunan SPP dan persiapan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tapsel, di Aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel, Kamis (20/5/2021).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

Baca Juga: Bersama Muspika, Polsek Manggeng Cek Keluarga Terpapar Covid-19

Baca Juga: Wakil Bupati Serahkan SK Pengangkatan PPPK

Bupati juga menjelaskan, guna tindaklanjut instruksi Gubernur Sumut, Pemkab Tapsel juga harus menutup tempat wisata termasuk di antaranya restoran dan rumah makan yang diberlakukan agar pukul 21.00 Wib sudah harus menutup dagangannya. Bupati juga sudah berpesan ke Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) supaya mengimbau para pemuka agama agar menghadirkan umat ketika beribadah sekitar 50 persen saja.

" Meski Kabupaten Tapsel masih berada di zona kuning Covid-19, jangan sampai masyarakat terkena Covid-19 akibat tidak mematuhi protokol kesehatan. Sebab, negara dalam menangani pasien terkonfirmasi Covid-19 harus keluarkan biaya yang tidak sedikit. Paling tidak untuk penanganan di rumah sakit yang umum itu sekitar Rp.50 juta lebih per orang, belum lagi rumah sakit swasta itu di atas Rp.250 juta, " terang Bupati.

Kepada perwakilan Ombudsman RI yang hadir pada acara itu, Bupati memohon dukungannya agar Pemkab Tapsel dapat penuhi standar pelayanan publik. Bupati menilai, jika memenuhi standar pelayanan publik saja, sudah memuaskan. Kemudian, setelah itu dapat direncanakan agar bisa memenuhi di atas standar dalam pelayanan publik.

Diakui Bupati, pemerintah harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang prima, cepat, profesional, berkeadilan, dan berkelanjutan. Guna mencapai semua itu, perlu adanya transformasi sistem, tata kelola yang baik, maupun perubahan pola pikir dan kerja, serta budaya melayani.

" Oleh karena itu saya minta, kepada ASN mulai dari pejabat publik atau pejabat pimpinan tinggi atau staf, untuk mulai memikirkan kreatifitas dan inovasi baru dalam menjalankan pelayanan publik khususnya dimasa pandemi Covid-19 ini, " tandas Bupati.

Sebelumnya Plt. Kabag Organisasi dan Tatalaksana Faisal Candra Hasan Harahap, S.AP, M.Si dalam laporannya menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan UU No. 25 Tahun 2019, PP No. 96 Tahun 2012, Perda Kab. Tapsel No. 1 Tahun 2018 dan SK Bupati Tapsel No. 188.45/324/KPTS/2021.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB