STABAT - realitasonline.id | Tim Opsnal Reskrim Polsek Stabat berhasil mengamankan Rudi Hartono Alias Bedel (26), Warga Dusun Vlll Kata Jadi Lalangan, Desa Setungkit, Kecamatan Stabat Kabuoaten Langkat atas dugaan kepemilikan Narkotika.
Penangkapan Si Bedel ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 39 / V / 2021 / SU / LKT / SEK STABAT. Tim Opsnal Reskrim Polsek Stabat lakukan penangkap tersangka adalah AIPDA Joko Sugito, AIPDA Dody Afrizal, BRIPKA Subandi, BRIPKA P. Manurung.
Baca Juga: Lampung Utara Menuju Kabupaten Layak Anak
Baca Juga: Covid-19 di Kudus Melonjak, Polda Jateng Back Up
Dari tangan tersangka turut diamankan 1 (satu) buah tas pinggang bercorak loreng, 3 (tiga) bungkus klip sedang yang berisi sabu sabu, 3 bungkus klip sedang kosong, 6bungkus pelastik klip kecil kosong, 1 bungkus pelastik klip besar, 1 (satu) buah kaca pirek,
1buah mancis, 1 bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 buah Handphone Merk King Berry, 1 unit sepeda motor Merk Suzuki Jenis Shogun tanpa plat warna putih merah.
Pada hari Rabu, Tanggal 26 Mei 2021 sekira pukul 20.30 Wib Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Hermawan, SH mendapatkan informasi dari masyarakat yang tidak dapat dipercaya bahwa ada seseorang laki laki yang menguasai / memiliki Narkotika jenis sabu-sabu, yang berada di Dusun VIII Kata Jadi Lalangan, Desa Setungkit, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat.
Selanjutnya berdasarkam informasi tersebut langsung dilaporkan kepada Kapolsek Stabat dan atas perintah Kapolsek Stabat AKP Maritaken Surbakti kepada Kanit Reskrim IPDA Hermawan, SH untuk menindak lanjuti informasi tersebut. (AA)