sumut

Masyarakat Adat Natumingka Tolak Berdamai dengan TPL Sebelum Tanah Adat Kembali

Jumat, 4 Juni 2021 | 23:34 WIB

NATUMINGKA BORBORrealitasonline.id | Untuk kedua kalinya Bupati Toba, Ir. Poltak Sitorus dan Wakil Bupati Tony Simanjuntak, SE hadir di Desa Natumingka beserta dengan rombongan Forkopimda Kabupaten Toba, Kamis (03/6/2021) .

Adapun yang hadir bersama dengan Bupatii dalam pertemuan tersebut adalah Kapolres Toba, Akala Fikta Jaya, S.ik, MH, Kejaksaan Negeri Toba di wakili Kasidatun Hamonangan Sidauruk, Kodim Tarutung, KPH IV Balige, Kapolsek Habinsaran. 

Di awal sesi Bupati memberikan kesempatan kepada masyarakat adat Natumingka untuk menyampaikan beberapa hal yang menjadi pokok perjuangan dari masyarakat adat dalam proses menuntut pengembalian hak tanah adat.  Pada kesempatan tersebut Jusman Simanjuntak, menjelaskan secara terperinci  terkait sejarah mulai dari reboisasi hingga masuknya PT.IIU (PT.TPL)  sampai pada kronologis kejadian kekerasan pada tanggal 18 Mei 2021 yang dilakukan oleh PT.TPL kepada masyarakat adat Natumingka.

Baca juga: Bupati Asahan Dampingi Ketua PT Medan Resmikan Gedung Sidang Anak

Kemudian oleh juru bicara masyarakat adat Natumingka-Jonny Simanjuntak, kembali menyampaikan apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat adat Natumingka yang sebelumnya juga sudah disampaikan pada saat kehadiran Bupati di Natumingka tanggal 24 Mei 2021.  Adapun isi dari tuntutan tersebut adalah:

  1. Pengembalian Hak Tanah Adat, masyarakat Natumingka seluas 2.409,70 Ha.
  2. Diberikan Jaminan Keamanan untuk tidak mengganggu masyarakat Natumingka yang bekerja di Areal Wilayah Adat Natumingka yang selama ini di kelola. Sebelum penyelesaian Tanah Adat Natumingka selesai.
  3. Menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2020 di Kab. Toba yang mengakui dan melindungi masyarakat adat di Kab. Toba, dengan menjalankan TIM Verifikasi dan Indentifikasi Masyarakat Adat di Kab. Toba. 
  4. Menghentikan proses hukum kepada 3 orang masyarakat adat di Desa Natumingka yang sedang berproses di Kepolisian.
  5. Melampirkan sejarah, Data Sosial dan Peta yang membuktikan keberadaan Masyarakat Adat di Desa Natumingka.   

Dari hasil penjelasan yang disampaikan oleh masyarakat, kemudian Poltak Sitorus mengatakan bahwa salah satu tuntutan masyarakat pada poin nomor empat, yaitu untuk menghentikan proses hukum kepada tiga orang masyarakat Natumingka yang diadukan oleh PT.TPL kepada Polres Toba yang menjadi fokus utama penyelesaian terlebih dahulu. Bahwa usulan Bupati agar masyarakat berdamai dengan PT.TPL melalui pencabutan laporan kedua belah pihak.

Akan tetapi masyarakat adat Natumingka meminta agar pemerintah daerah fokus terhadap Pengembalian hak tanah adat seluas 2.409,70 Ha dengan menjalankan implementasi  Perda No. 1 Tahun 2020, tentang Pengakuan dan Perlindungan  Masyarakat Hukum Adat di Kab. Toba. Agar tim identifikasi dan Verifikasi segera datang ke desa Natumingka. Untuk segera masyarakat adat mendapatkan SK pengakuan dari Pemerintah Daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB