sumut

Masyarakat Adat Natumingka Tolak Berdamai dengan TPL Sebelum Tanah Adat Kembali

Jumat, 4 Juni 2021 | 23:34 WIB

Namun Bupati kembali menawarkan agar masyarakat fokus terhadap tuntutan nomor empat yang membahas mengenai pemberhentian proses hukum ketiga orang tersebut, karena menurut bupati proses yang diminta masyarakat (poin nomor tiga) memerlukan proses yang cukup lama.

Kembali masyarakat adat Natumingka melalui Natal Simanjuntak menegaskan, bahwa yang menjadi proses pertama yang diinginkan masyarakat adat adalah mengembalikan hak atas tanah seluas 2409,70 Ha, kemudian soal perdamaian ataupun pencabutan laporan akan di pertimbangkan setelah tanah adat kembali kepada masyarakat Natumingka.

Baca juga: Berkat Lobby Bupati Taput, Dana APBN Dikucurkan Sentuh Ruas Jalan Langganan...

Bupati memberikan tiga tawaran sebagai langkah untuk proses agar masyarakat dapat mengelola lahan. Yang pertama mengusulkan permohonan dengan TORA (Tanah Objek Reformasi Agraria), kedua, pengajuan masyarakat adat dengan berpedoman pada Permendagri No. 52 Tahun 2014 yang berhubungan dengan Perda No.1 Tahun 2020. ketiga, melalui kerjasama kemitraan perseroan yang bersedia menyadiakan bibit, pupuk atau tumpang sari. 

Namun oleh masyarakat adat tetap memilih pengembalian Tanah Adat sesuai Perda No. 1 Tahun 2020 yang mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di Kab. Toba. 

Kemudian Bupati memberikan kesempatan kepada Kejaksaan Negeri Balige, yang  diwakili oleh Kasidatun (Hamonangan Sidauruk) menyampiakan bahwa mengingikan keadaan ini supaya cepat berdamai, seperti halnya yang disampaikan Bupati agar melakukan perdamaian sehingga tidak menimbulkan kerugian di kedua belah pihak. 

Dari pihak KPH IV yang diwakilkan oleh Pandapotan Lumbangaol, KPH mendukung program Perda No. 1 Tahun 2020 ini, yang juga sebagaimana program Kehutanan mengenai pengakuan hak atas tanah adat. Dalam proses perda tersebut, nantinya KPH akan berada dalam posisi sebagai anggota. Harapan KPH sehingga kejadian seperti ini tidak berkepanjangan dan sama-sama menang. 

Kemudian Kasat Reskrim Polres Toba (Nelson JP Sipahutar), menyampaikan terkait masalah hukum, pada prinsipnya kami dari Polres Toba memposisikan proses hukum adalah tindakan terakhir. Kami mengedepankan asas legalitas, tidak buru-buru dalam mengambil sikap, tetapi kami menyayangkan sikap masyarakat yang tidak kooperatif terhadap klarifikasi yang dilaporkan oleh pihak PT.TPL. Kami tetap mengedepankan proses yang perdamaian, bila tidak lagi memiliki keputusan maka akan kami serahkan ke pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB