TARUTUNG - realitasonline.id | Kepala Polisi Resor (Kapolres) Tapanuli Utara (Taput), Ajun Komisaris Besar Polisi (akbp) M. Saleh, SIK, MK melalui Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Hubungan Masyarakat (Humas),Walpon Baringbing, SH mengatakan dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja ditangkap, Rabu(2/6).
Ditangkap dilokasi berbeda, sekitar pukul 15.00 wib, SS alias Sunggul (46) warga jl SM Raja Kelurahan Siborongborong Kec. Siborongborong Taput ditangkap dari loket bus Prisma Pasar Siborongborong.
Menurut Walpon, saat SS hendak ditangkap sempat membuang barang bukti ganja kelantai ,namun sudah terlihat petugas dan langsung diamankan. Hasil interogasi petugas, SS mengaku ganja tersebut di beli dari TRS.
Baca juga: Puting Beliung Landa Desa Sei Rotan 6 Rumah Warga Rusak Dan...
Masih terang Walpon Baringbing, secepatnya petugas Sat Reskrim dipimpin IPDA Syaful Efendi, sekitar pukul 19.30 wib, berhasil meringkus TRS dari sebuah kedai tuak di Desa Sitabo-tabo Kec Siborongborong. Petugas melakukan interogasi terhadap TRS tentang penjualan ganja kepada SS.
Masih sebut Walpon, TRS alias Pak Paul ( 37 ) warga Lumban Tanjung Desa Pohan Tonga Kec. Siborongborong ,mengaku kalau ganja benar miliknya yang di jual kepada SS. Bukan hanya yang di jual kepada SS .Justru TRS sudah sempat mengirimkan sebagian ganja Ke Bandung lewat paket mobil Bus ALS dari loket Siborongborong.
Atas pengakuan TRS, petugas langsung mengejar Bus ALS dimaksud, namun sudah sempat tiba di Sipirok karena waktu pengiriman paket dengan penangkapan tersangka sudah 3.5 jam.
Baca juga: Satu Keluarga di Marelan Tak Pernah Tersentuh Bantuan Pemerintah
Akhir nya tim Sat Narkoba menghubungi perwakilan loket Bus ALS siborongborong agar menghubungi supir bus ALS tersebut.