Baca juga: Operasi Anti Premanisme dan Pungli, Polres Simalungun Amankan 15 Pelaku Pungli
Arma Delisa Budi, menjelaskan kalau tindakan pembakaran rumah tersebut, adalah tindakan kriminal dan dapat dijerat pasal pidana sesuai UUD KUHP yang berlaku. “Dengan tegas kita meminta kepolisian menangkap pelakunya. Sebab, kejadian ini sudah pernah terjadi dan jangan sampai kejadian serupa berulang-ulang di wilayah hukum Binjai,” cetusnya.
Dalam waktu dekat permasalahan tindak kekerasan Pers tersebut akan dilaporkan ke PWI Sumut sebagai jenjang di atasnya untuk dirapatkan. Tujuannya, agar tindak semena-mena atau kriminalisasi terhadap wartawan dapat menjadi pembahasan utama sesama anggota dan pengurus di Sumatera Utara (Sumut).
“Saya juga mengimbau kepada rekan jurnalis agar berhati-hati dalam menjalankan tugas. Apalagi di daerah yang berbahaya, karena keselamatan diri jurnalis juga harus mawas diri dan peka terhadap kondisi yang ada,” tutupnya. (ND)