sumut

Rumah Kos Digrebek, Polisi Amankan Dua Pelaku Narkoba

Senin, 14 Juni 2021 | 19:19 WIB
Dua pelaku penyalahguna natkotika yang diamankan personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Sabtu (12/6/2021), sekira Pukul 17.30 Wib. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menggagalkan rencana transaksi narkoba jenis shabu di Jalan H Tengku Rijal Nurdin Lingkungan I Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (12/6/2021), sekira Pukul 17.30 Wib.

Selain mengamanka dua orang pelaku masing-masing, IH aslias Kandar (30), warga Jalan SM. Gg Muhammadiyah Kel. Wek V Kec. Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan dan MHS alias Aik (25), warga Jalan HT. Rizal Nurdin Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan, petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu seberat 7,09 gram, yang dibungkus dalam 6 bungkus plastik klip transparan, satu bungkus plastik klip transparan berisi palstik klip transparan kosong, satu buah sedotan yang dijadikan sendok dan satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa TNKB.

BACA JUGA : Hari Pertama Operasi Preman, Polres Tapanuli Selatan Jaring 8 Jukir Liar

Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimouan, Senin (14/6/2021) menyebutkan, penangkapan ke dua pelaku diduga sebagai pengedar narkotika berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di salahbsatu rumah kis-kosan di Jalan H. Tengku Rijal Nurdin sering terjadi transaksi jual beli narkotika.

Mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang diinformasikan masyarakat dan setibanya di Tempat Kejadin Perkara (TKP), petugas melihat ke dua pelaku sedang berada di dalam kamar rumah kos. Selanjutnya petugas mengamankan ke dua pelaku dan saat kamar kos digekedah, petugas menemukan satu bungkus plastik klip transparan berisi 6 enam bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya. Selanjutnya ke dua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA : Operasi Yustisi, Polres Tapanuli Selatan Beri Himbauan Prokes dan Bagi Masker...

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, SIK, MH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Maria Marpaung SE.MM, membenarkan penangkapan ke dua pelaku dalam kasus penyalahguna narkotika.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB