sumut

Angka Kematian Covid-19 di Atas Nasional, PKM di Sumut Diperpanjang Lagi

Senin, 14 Juni 2021 | 19:33 WIB
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi

MEDAN – realitasonline.id | Gubsu Edy Rahmaydi kembali mengeluarkan instruksi memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sejak 15 Juni hingga 28 Juni 2021, karena angka kematian Covid-19 (CFR) Provinsi Sumut di atas nasional.

Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tersebut tertuang dalam surat Nomor 188.54/23/INST/2021. Perpanjangan PKM ini kembali dilaksanakan mengingat penyebaran Covid-19 masih terus terjadi. Hingga 14 Juni 2021 tercatat angka kematian (Case Fatality Rate/CFR) masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,3%, Positivity Rate masih tinggi di atas 6,1% dan angka keterisian tempat tidur isolasi 43,6%, dan ICU Covid-19 sebesar 40,88%.

BACA JUGA : Bupati Sergai: Vaksinasi Kecamatan Langkah Cepat Dukung Program Pemerintah

Penjelasan Kepala Dinas Kominfo Sumut, Irman Oemar pada Senin (14/6/2021), menyebutkan Gubernur Edy Rahmaydi telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumut agar melakukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus, dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19, dengan memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan posko-posko Satgas sampai di tingkat Dusun/Lingkungan, Desa dan Kelurahan.

Instruksi tersebut yakni membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sektor penting yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

BACA JUGA : Warga Antusias Belanja di Pasar Murah Pemko Medan

Meningkatkan testing, memperkuat sistem dan manajemen tracing, dan meningkatkan kualitas treatment, serta wajib meningkatkan fasilitas kesehatan yaitu ruang isolasi dan ruang Intensive Care Unit (ICU) sebesar 30% dari kapasitas, sebut Irman. Bagi seluruh rumah sakit melakukan perawatan kasus suspect/probable/konfirmasi Covid-19 di wilayahnya masing-masing, menyiapkan tempat isolasi/karantina terpusat di kabupaten/kota serta melakukan pengawasan dan pelaporan isolasi mandiri, sebut Irman Oemar.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB