PALUTA – realitasonline.id | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang Lawas Utara (Paluta) menggelar paripurna pengambilan keputusan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun 2020 di ruang rapat paripurna DPRD Paluta, Senin (14/06).
Rapat paripurna yang dimulai sekitar pukul 14.30 Wib dipimpin oleh ketua DPRD Paluta Mukhlis Harahap SHi didampingi wakil ketua DPRD Paluta Basri Harahap dan Abdul Ghafur Simanjuntak dihadiri Bupati Paluta Andar Amin Harahap SSTP MSi, Wabup Paluta H Hariro Harahap SE MSi, Sekdakab Paluta Burhan Harahap SH, Kejari Paluta, Forkompida, pimpinan SKPD se Paluta, MUI Paluta, Polsek Padang Bolak, Danramil 05 PB, camat se Paluta, OKP, ormas beserta undangan lainnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi pada DPRD Paluta menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Paluta tahun anggaran 2020 jadi peraturan daerah (Perda).
BACA JUGA : HDSS 2021, PMI DPC GAMKI dan PBB Paluta Gelar Aksi Donor...
Selain menerima dan menyetujui Ranperda LKPj untuk dibahas dan ditetapkan jadi Perda, seluruh fraksi yang berjumlah 6 fraksi di DPRD Paluta juga menyampaikan sejumlah saran dan kritikan terkait pelaksanaan APBD serta pelayanan masyarakat kedepannya.
Seperti pendapat akhir fraksi Golkar yang disampaikan oleh anggota DPRD Paluta Hj Dewi Harahap dari partai Golkar mendorong kedepannya agar pihak Pemkab Paluta lebih mendorong pengelolaan subjek dan objek pajak yang dinilai belum dikelola dengan baik sehingga pencapaian target PAD Kabupaten Paluta masih belum mencapai target.
Kemudian, fraksi Golkar juga menyebutkan bahwa pelaksanaan ataupun penyaluran program anggaran dana desa yang sudah berjalan kurang lebih 6 tahun dinilai belum sepenuhnya mencapai sasaran yang diharapkan oleh pemerintah.