MEDAN - realitasonline.id | Setelah ditelusuri, ternyata Guru Besar USU Profesor Yusuf Leonard Henuk sudah enam kali dilapor warga atas undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas ujaran kebencian.
Bahkan dari enam laporan tersebut, Prof Henuk sempat menjalani penahanan satu bulan setelah ditetapkan tersangka atas laporan Eppy Manu (23) pemuda Gereja Advent di NTT akibat cuitannya di Twiter 2 Januari 2019 silam.
Hal itu disampaikan Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Bambang Rubianto kepada Realitasonline.id, Senin kemarin (14/6) 2021.
BACA JUGA : Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
Bambang menyebutkan kasus itu limpahan dari Polda NTT saat Henuk sebagai Dosen di USU.
" Memang sosok Henuk kami lihat sangat fenomenal dan sering kontroversial, bayangkan sampai ada 6 kasus laporannya kami tangani di Mapolda. Dari enam laporan, Henuk sempat ditahan atas ujaran kebencian terkait cuitannya mengenai SARA yang dilaporkan pemuda Gereja," ungkapnya.
Namun kasus itu tidak lanjut karena Henuk minta maaf kepada jemaat Advent di NTT dan mereka memaafkannya.