sumut

Pemkab Asahan Salurkan Buku Tabungan Dana Pinjaman Bergulir Bangkitkan Usaha Mikro dan UMKM

Jumat, 25 Juni 2021 | 16:34 WIB

Lebih lanjut, Bupati berharap kepada seluruh pelaku usaha mikro agar dapat mempergunakan dana pinjaman bergulir ini dengan sebaik baiknya untuk pengembangan usahanya, dan mengembalikan dana pinjaman bergulir ini sesuai dengan jadwal jatuh tempo pinjamannya, karena dana tersebut akan digulirkan kembali kepada pelaku usaha mikro lain yang membutuhkannya, dan agar para pelaku bisa kembali mengajukan pinjaman bila sudah lunas pinjamannya.

“Dana pinjaman bergulir bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD kabupaten asahan. yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro dan koperasi, sehingga terwujudnya pengembangan dan kemandirian pelaku usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah,” lanjutnya.

Oleh karena itu, dana pinjaman bergulir wajib dikembalikan agar koperasi dan pelaku usaha mikro yang lain bisa juga menikmati manfaat dari dana bergulir pinjaman bergulir tersebut.

Dalam acara penyerahan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada pelaku UMKM, Kepala UPT PDPB Dinas koperasi dan perdagangan Kabupaten Asahan Elvina Kartika Sari, SH, MH menyampaikan bahwa Dasar pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Asahan nomor : 30 tahun 2016 tanggal 9 desember 2016 tentang pembentukan unit pelaksana teknis pengelola dana pinjaman bergulir pada dinas koperasi dan perdagangan Kabupaten Asahan serta Peraturan Bupati Asahan nomor : 9 tahun 2018 tanggal 30 januari 2018 tentang tata cara pengelolaan dana pinjaman bergulir bagi koperasi, koperasi jasa keuangan syariah, baitul maal wat tamwil, lembaga keuangan mikro, dan usaha mikro yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan. (ES)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB