PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Seorang diduga pengedar narkotika jenis ganja, dibekuk personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dari dalam gubuk saat menunggu pembeli di Jalan Siapporik Desa Partihaman Saroha Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan, Kamis (24/6/2021), sekira pukul 15.00 Wib.
Saat diinterogasi petugas, tersangka diketahui bernama IMS alias Mul (20), warga Jalan Siapporik Desa Partihaman Saroha Gg. Rambin Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan.
Selain menangkap tersangka, petugas juga menyita barang bukti 2 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total 760 gram, 3 buah paket kecil yang dibalut dengan kertas warna coklat berisikan narkotika jenis ganja seberat 8 gram, satu) bungkus kotak rokok Luffman, satu buah hekter, 2 buah gunting, 13 lembar kertas warna coklat ukuran kecil, 7 buah kertas warna coklat ukuran besar, uang sebesar Rp.100 ribu, 1 unit sepeda motor merk Honda tanpa plat nomor dan 2 unit handphone (HP), masing-masing merk Nokia warna hitam dan merk Xiaomi.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Sabtu (27/6/2021) menyebutkan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang diterima personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan bahwa di dalam salah satu gubuk di Jalan Siapporik Desa Partihaman Saroha Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru Kota Padangsidimpuan akan terjadi transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Mendapat informasi tersebut, personil sat Resnarkoba melakukan penyelidikan ketempat yang diberitahukan oleh masyarakat dan tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas melihat tersangka sedang berada di dalam gubuk, diduga sedang menunggu pembeli daun ganja.
Tanpa kesulitan, petugas langsung mengamankan tersangka dan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti ganja kering siap edar sebanyak 2 paket yang dibungkus dengan kertas warna coklat,. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna dilakukan penyidikan.
Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan SH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP. Maria Marpaung SE.MM, membenarkan penangkapan tersangka IMS alias Mul.