AEKKANOPAN - realitasonline.id | Terkait kekisruhan F-SPTI KSPSI dipimpin Drs. H Ali Tambunan dan F-SPTSI KSPSI dipimpin Amri Abeng Lubis, Humas PT. Serba Huta Jaya (SHJ) Desa Sumber Mulyo, Kecamatan Marbau Eddy Bukit terkesan bungkam saat dicecar pertanyaan oleh Komisi B DPRD Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (29/6/2021).
Pantauan wartawan saat menggelar RDP di ruang Komisi B dengan perusahaan SHJ tidak banyak bicara walau dicecar beberapa pertanyaan terkait terbitnya pembatalan rekomendasi yang ditujukan pada DPC F-SPTI KSPSI.
"Kalau legalitas surat pembatalan surat tidak pernah saya campuri dan itu hak pihak manajemen perusahaan SHJ. Pihak perusahaan sudah memutuskan jika kesepakatan kerja bersama muat TBS dan bongkar pupuk direkomendasikan pada PC F-SPTSI KSPSI kubu Amri Abeng Lubis", kata Eddy Bukit.
Sementara sudah berjalan delapan tahun lamanya, pihak DPC F-SPTI KSPSI diketuai Drs. H Ali Tambunan tidak pernah bermasalah. Setelah perusahaan SHJ menerbitkan pembatalan rekomendasi yang ditandatangani Personalia SHJ Dian Wahyudi muncul baku hantam antara kedua kubu.
"Belakangan ini Ketua PC F-SPTSI KSPSI kubu Amri Abeng Lubis ada hubungan baik dengan perusahaan SHJ. Persoalan penyebab pembatalan rekomendasi DPC F-SPTI KSPSI kubu Ali Tambunan saya tidak bisa menjelaskannya", ucap Eddy Bukit di hadapan anggota DPRD Komisi B.
Saat anggota DPRD Komisi B mempertanyakan mengapa rekomendasi bisa diterbitkan pihak perusahaan SHJ dan sebelumnya tidak ada pemberitahuan pada DPC F-SPTI KSPSI, lantas Eddy Bukit memilih diam.
"Sebenarnya saya tidak setuju kekisruhan antar kedua kubu tersebut, karena selama ini pihak DPC F-SPTI KSPSI kubu Ali Tambunan tidak pernah bermasalah. Selama ini saya kurang respon dengan pekerja bongkar muat, saya banyak dinas luar", sambung Eddy.