Sementara Ketua PUK F-SPTI KSPSI H. Abdullah Apif Ritonga mengatakan, pihaknya akan tetap bekerja karena semuanya diatur oleh undang-undang nomor 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh.
"Hal ini menyangkut hajat orang banyak, hari ini berakhirnya stanpas di perusahaan SHJ, anggota kami akan tetap bekerja. Jika kubu PC F-SPTSI KSPSI terus menerus mengganggu lahan pekerjaan yang disangsikan akan kembali terjadi baku hantam", kata Apif Ritonga.
Sebelum pihak DPC F-SPTI KSPSI Kabupaten Labura diketuai Drs. Ali Tambunan memiliki surat rekomendasi dari perusahaan nomor : 170/PT. Perkebunan Serba Huta Jaya/XII/2013. Namun pihak SHJ kembali menerbitkan rekomendasi pada PC F-SPTSI KSPSI diketuai Amri Abeng nomor : 085/SHJ/PMKS-KBN/VI/2021.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Labura M. Nuh saat RDP menyimpulkan bahwa persoalan kekisruhan antara DPC F-SPTI KSPSI dan PC F-SPTSI KSPSI belum bisa diselesaikan karena Humas SHJ lebih banyak memilih bungkam.
"Banyak pertanyaan yang dilontarkan pada Humas SHJ, tapi beliau memilih diam. Kehadiran Humas SHJ dalam RDP hanya menyampaikan surat, (dia-red) tidak mau banyak bicara karena atas perintah pimpinan perusahaan", sebut M. Nuh. (RSY)