-
Adapun berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, tercantum: Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai syarat persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Manager Of Branch Communication And Legal Chandra Gumilar memberikan daftar lengkap Layanan Tes Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu :
- Layanan RT-PCR dan RT-Antigen Drive Thru & Walk In Operated by PT Sumatera Siberia Kompaniya
Jam Operasional :
Setiap Hari Pukul 04.00-21.00 WIB
Lokasi : Area Parkiran A
Biaya :
RT-PCR Rp 900.000
RT-Antigen Rp 180.000 - Layanan Tes Genose C19 Operated by Farmalab
Jam Operasional :
Setiap Hari Pukul 07.00-15.00 WIB
Lokasi : Atrium Lantai 1
Biaya : Rp 40.000 - Layanan RT-PCR & RT-Antigen Operated by Farmalab
Jam Operasional :
Setiap Hari Pukul 04.00-20.00 WIB
Lokasi : Lantai Mezzanine
Biaya :
RT-PCR Rp 800.000
RT-Antigen Rp 200.000. (IW)