sumut

Fasilitas Layanan Tes Covid-19 Bandara Internasional Kualanamu Terus Ditingkatkan

Kamis, 1 Juli 2021 | 13:59 WIB
-

Adapun berdasarkan Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, tercantum: Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara sebelum keberangkatan sebagai syarat persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Manager Of Branch Communication And Legal Chandra Gumilar memberikan daftar lengkap Layanan Tes Covid-19 di Bandara Internasional Kualanamu :

  1. Layanan RT-PCR dan RT-Antigen Drive Thru & Walk In Operated by PT Sumatera Siberia Kompaniya
    Jam Operasional :
    Setiap Hari Pukul 04.00-21.00 WIB
    Lokasi : Area Parkiran A
    Biaya :
    RT-PCR Rp 900.000
    RT-Antigen Rp 180.000
  2. Layanan Tes Genose C19 Operated by Farmalab
    Jam Operasional :
    Setiap Hari Pukul 07.00-15.00 WIB
    Lokasi : Atrium Lantai 1
    Biaya : Rp 40.000
  3. Layanan RT-PCR & RT-Antigen Operated by Farmalab
    Jam Operasional :
    Setiap Hari Pukul 04.00-20.00 WIB
    Lokasi : Lantai Mezzanine
    Biaya :
    RT-PCR Rp 800.000
    RT-Antigen Rp 200.000. (IW)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB