sumut

Pemko Sibolga Terapkan Pengetatan PPKM Mikro

Selasa, 6 Juli 2021 | 13:36 WIB
Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan pimpin rapat mendadak pembahasan pengetatan PPKM Mikro. (Realitasonline.id/Preddy.S)

SIBOLGArealitasonline.id | Pemko Sibolga langsung menggelar rapat mendadak usai masuk dalam daftar 43 wilayah pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Sibolga H. Jamaluddin Pohan selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sibolga, di Aula Nusantara I Kantor Wali Kota, Selasa (6/7/2021) pagi.

Rapat mendadak ini diikuti seluruh komponen Satgas Penanganan Covid-19 Kota Sibolga, yakni Kapolres Sibolga, Dandim 0211/TT, Sekda M. Yusuf Batubara, para Staf Ahli, Asisten, Pimpinan OPD, beberapa Pimpinan Instansi Vertikal, serta Camat dan Lurah se-Kota Sibolga.

“Laporan yang diterima sebelumnya bahwa Sibolga masih berstatus zona kuning. Tetapi pemberitaan di media nasional menyatakan Sibolga termasuk untuk pelaksanaan PPKM. Maka dianggap perlu segera mengambil tindakan. Sibolga akan mengikuti Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021, agar kita semua segera terbebas dari kondisi ini,” kata Wali Kota Jamaluddin Pohan seperti dilansir dari website resmi Pemko Sibolga.

Sebelumnya, Kadis Kesehatan Kota Sibolga, Firmansyah Hulu menerangkan, Kota Sibolga harus memberlakukan PPKM Mikro, dikarenakan persentase kematian mencapai 3,4%, melebihi batas persentase kematian nasional yang hanya 2,6%, dan WHO sebesar 3%.

Keputusan final dalam rapat ini disesuaikan dengan Inmendagri Nomor 17 Tahun 2021, diantaranya:

1. Pelaksanaan operasi Yustisi mulai skala lingkungan terkecil oleh Lurah, Kepling, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas hingga skala Kota Sibolga;

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB