sumut

Kejari Binjai Tetapkan JP Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan CCTV

Selasa, 6 Juli 2021 | 23:45 WIB

BINJAIrealitasonline.id | Kejari Binjai akhirnya menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan CCTV oleh Dishub. Kajari Binjai, Muhamad Husein Admaja menjelaskan JP yang menjadi PPK dalam pengadaan tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan itu, ujarnya, dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil penghitungan kerugian negara dari BPKP Sumut. “Ya, sudah ada tersangka, yakni JP,” ujarnya.

Ia bilang JP diduga sebagai otak pengadaan barang dan jasa yang berbuntut terendus dugaan korupsi oleh Korps Adhyaksa. “Bukti kuat didapat dari laptop yang disita oleh penyidik saat penggeladahan terakhir di workshop atau gudang tersangka,” tambahnya.

Disinggung keterlibatan Kadis, katanya, masih didalami. Namun hasil penyidikan sementara ini, ia menegaskan, JP yang berperan penuh dalam proses pengadaan tersebut.

Penyidik akan melakukan panggilan ketiga terhadap JP yang diketahui merupakan oknum Aparatur Sipil Negara di lingkungan Dishub Binjai. Jika tidak hadir, pihaknya akan mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap Juanda.

“Kita sudah melakukan panggilan kedua, rencana ini akan ketiga,” ungkapnya didampingi Kasi Intel, Iwan Roy.

Diketahui, JP dikabarkan melakukan sendiri pengadaan CCTV. Kabar yang berembus kencang ini bukan sekadar isapan jempol belaka.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB