TAPUT - realitasonline.id | Setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dua laporan warga yakni Martua Situmorang dan Alfredo Sihombing atas kasus dugaan ujaran kebencian.
Guru Besar USU dan Dosen Pasca Sarjana IAKN ( Institut Agama Kristen Negeri) Tarutung Taput akhirnya mendatangi Mapolres guna memenuhi panggilan sebagai Tersangka.
Kedatangan Guru Besar USU tersebut dibenarkan Kapolres Taput melalui Kasat Reskrim AKP. Jonser Banjarnahor via selular, Selasa (6/7) 2021.
" Benar YLH kemarin Senin datang sekitar pukul 1 Siang guna memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ujar Jonser.
YLH datang didampingi kuasa hukumnya serta menjalani pemeriksaan kurang lebih dari Lima jam.
"YLH diperiksa ada sekitar Lima jam dan kita tidak lakukan penahanan hingga saat ini diakibatkan kooperatif serta dibawah ancaman hukumannya 4 tahun," paparnya.
Jonser mengatakan selanjutnya penyidik masih melengkapi berkas baik keterangan saksi agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan.