PALAS - realitasonline.id | Sebanyak Enam Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Sibuhuan bebas Asimilasi di rumah.
Hal ini merupakan penerapan Permenkumham nomor 24 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat, dan cuti menjelang bebas bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID 19.
Permenkumham ini berlaku bagi Narapidana yang tinggal 2/3 masa tahanan dan anak yang setengah masa pidananya sampai dengan 31 Desember 2021. Narapidana dan Anak yang berkelakuan baik setelah menjalani setengah masa tahanannya berhak untuk diusulkan Asimilasi di rumah.
Kepala Cabang Rutan Sibuhuan Bahtiar Sitepu kepada realitasonline.id, Senin (12/7) mengatakan sesuai Pasal 11 Permenkumham no 24 tahun 2021 ini menyatakan bahwa Asimilasi tidak diberikan kepada Narapidana yang Residivis, melakukan tindak pidana Narkotika hukuman 5 tahun ke atas, terorisme, korupsi, kejahatan Hak Asasi berat, kejahatan terhadap keamanan Negara, pembunuhan pasal 339 dan pasal 340 KUHP, kesusilaan pasal 285 sampai dengan pasal 290 KUHP, pencurian dengan kekerasan (pasal 365 KUHP), kesusilaan terhadap anak (pasal 81 dan 82 UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak).
Selain itu, pembebasan Asimilasi covid 19 ini juga wajib mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan (Balai Pemasyarakatan Sibolga) memuat hasil assesmen risiko pengulangan tindak pidana. Apabila menunjukkan risiko tinggi, maka Narapidana tidak dapat diusulkan dalam pemberian asimilasi.
"Selama menjalani Asimilasi di rumah warga binaan pemasyarakatan tersebut tetap dalam pengawasan Pembimbing Kemasyarakatan (Balai Pemasyarakatan Sibolga), manakala melanggar ketentuan ataupun mengulangi tindak pidana maka Asimilasinya dapat dicabut dan menyalani sepenuhnya hukuman yang tersisa," jelas Bahtiar Sitepu.
Dibawah pimpinan Bahtiar Sitepu, Rutan Kelas IIB Sibuhuan akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang sering disosialisasikan bahwa semua jenis pelayanan tidak dipungut biaya alias gratis. Hal Ini adalah komitmen bersama untuk mewujudkan Zona Integritas menuju WBK/WBBM.