PALUTA - realitasonline.id | Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Peduli Sosial Tapanuli Bagian Selatan (DPP IMPS Tabagsel) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Selasa (13/07).
Aksi yang mendapat pengawalan dari personil Polsek Padang Bolak dibantu personil Satpol PP Paluta dengan jumlah massa sekitar 15 orang menggunakan 1 unit Mobil L 300, 1 Unit Betor dan membawa alat peraga berupa 1 Unit pengeras suara beserta selebaran.
Aksi unjuk rasa yang dikoordinatori oleh Rizki Siregar dan koordinator lapangan Luthfi Zain Ritonga serta yang melakukan orasi secara bergantian antara lain Herman Rambe, Habib Mulia, Kholilun Naim Harahap, Nikmat Nasution dan Putri Sahara melakukan pembakaran ban bekas.
Dalam aksinya, DPP IMPS Tabagsel menyampaikan sejumlah tuntutan antara lain dugaan bahwa mantan direktur RSUD Gunungtua dr Arnalom Sitorus melakukan tindak pidana korupsi dalam hal pengadaan perangkat Sistem Informasi Management Rumah Sakit (SIM RS) RSUD Gunungtua Kabupaten Paluta pada tahun 2016 dengan pagu anggaran Rp. 483.410.500,-.Kemudian, dugaan bahwa dr Arnalom Sitorus melakukan tindak pidana korupsi pada tahun 2016 terkait pengadaan sumur bor di RSUD Gunungtua Kabupaten Paluta dengan anggaran dana Rp. 385.000.000,-.
Selanjutnya, dugaan bahwa dr Arnalom Sitorus melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) mesin Anestesi di RSUD Gunungtua tahun 2016 dengan anggaran dana sebesar Rp. 750.000.000,-.
“Kami akan melanjutkan aksi ini ke Kejatisu supaya jaksa-jaksa nakal yang ada di Kejari Kabupaten Paluta di periksa dan diberhentikan dari kabupaten Paluta,” teriak salah satu orator aksi.
Pantauan, karena tidak ada yang menanggapi massa setelah sekitar satu jam lebih melakukan aksi, selanjutnya massa pengunjuk rasa masuk ke depan pintu kantor Kejari Kabupaten Paluta dan melakukan doa bersama.