sumut

Anggota DPRD Langkat Tak Bernyali Tanggapi Dugaan Mark Up di DLH

Jumat, 16 Juli 2021 | 14:32 WIB

STABAT - realitasonline.id | Sejumlah pihak menyayangkan sikap anggota DPRD Langkat yang hingga kini masih bungkam saat dimintai tanggapannya mengenai dugaan kasus mark up proyek tanaman bunga di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat. Padahal dalam proyek pengadaan bunga tersebut disinyalir adanya dugaan mark up sehingga merugikan keuangan negara senilai ratusan juta rupiah.

"Sebagai wakil rakyat seharusnya anggota DPRD memiliki wewenang untuk memanggil pihak terkait guna mencari tahu kebenarannya apakah memang terjadi dugaan mark up dalam proyek bunga tersebut," kata Ketua DPN LPK (Lembaga Pemberantasan Korupsi) Sumut, Norman SE, Kamis (15/7/2021) siang.

Kata Norman, hal ini harus menjadi perhatian pihak berwajib untuk mengusut tuntas dugaan kasus mark up tersebut. Jangan sampai di tengah situasi sulit karena pandemi Covid-19, masih ada pejabat negara yang sengaja bermain-main dengan dana anggaran.

"Kami minta kepada pihak kejaksaan atau kepolisian agar segera mengusut tuntas dugaan kasus mark up di dinas tersebut," sebutnya.

Dijelaskan Norman, terdapat 11 paket proyek tanaman bunga bersumber dari dana APBD tahun 2021. Dimana, untuk pengadaan satu batang pohon bunga serut dianggarkan sampai sebesar Rp.4,2 juta.

"Padahal di pasaran bunga tersebut hanya dijual seharga Rp 300 ribu atau paling mahal pun Rp 500 ribu," ujarnya.

Alasan mereka, sambung Norman, pengadaan bunga serut yang dibeli dari luar daerah karena harus bersertifikat.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB