LANGKAT - realitasonline.id | Pengadilan Negeri (PN) Stabat menggelar sidang kedua Okor Ginting. Kuasa hukum Okor Ginting sangat menyayangkan sikap dari aparat kepolisian, karena banyak sekali personil Kepolisian berada di halaman pengadilan yang dilibatkan dengan dalih keamanan
Sidang kedua Okor Ginting dengan nota keberatan atau esepsi yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Stabat Jalan Oroklamasi pada Rabu (21/7/2021) pada pukul 10.00 WIB.
Dalam pembacaan nota keberatan tersebut atas surat dakwaan JPU dengan No Reg perkara:PDM-92/LAGI. 2.25.3/06/2021,Tanggal 29 juni 2021Dengan perkara pidana no 405/pidana. B/2021/PN.STABATAtas terdakwa1. Seri ukur Ginting(58)Lahir di lau mulgap2. Rasita br.ginting(29)3.Pardianto ginting (41) Yang ketiganya terkena pasal 335 ayat(1)ke 1 jo.pasal 55 ayat (1)ke 1 KUHP PIDANA dengan bunyi" mereka yang melakukan,yang menyuruh melakukan,dan turut serta melakukan perbuatan,secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan,tidak melakukan atau membiarkan sesuatu,dengan memakai kekerasan".
Tim penasehat hukum memberikan kesimpulan bahwa surat dakwaan JPU tidak nyata dan tidak memenuhi ketentuan PASAL 143 ayat 2 huruf b KUHAP.
Kuasa hukum okor ginting juga sangat menyayangkan sikap dari aparat kepolisian dimana banyak sekali personil Kepolisian berada di halaman pengadilan.
Minola Sebayang dan Partners mengungkapkan kayak teroris aja klien saya ini, sehingga harus seperti ini penjagaannya. Padahal klien saya ini sedang dalam pengobatan karena kurang sehat.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada hari rabu mendatang tanggal 28 juli 2021 sembari hakim mengetok Palu pertanda persidangan kedua ini dinyatakan ditutup.(MA)