sumut

Kejari Tapsel Musnahkan Barbut dari 103 Perkara Tindak Pidana

Kamis, 29 Juli 2021 | 11:35 WIB
Kajari Tapsel Ardian, SH,MH, bersama undangan.lainnya, melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dan hasil rampasan di halaman Kantor Kejari Tapsel di Sipirok, Rabu (28/7/2021).(Foto : Realitasonline / Riswandy)

TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan (Tapsel), melakukan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan dan hasil rampasan Kejari, di halaman Kantor Kejari Tapsel di Sipirok, Rabu (28/7/2021).

Pemusnahan barang bukti hasil rampasan tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapsel Ardian, SH,MH, para Kepala Seksi (Kasi) dan Pegawai Kejari Tapsel, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapsel AKBP. Drs. Tuongku Bosar Pane, MM, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan diwakili Panitera, Hery Chandra, Kapolres Tapsel diwakili Kasat Resnarkoba, AKP. Eddy Sudrajat, SH dan Kadis Kesehatan Tapsel diwakili oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan, Suryadi, S.Sos.

Dalam laporannya, Kasi Barang Bukti Kejari Tapsel Fernandus Damanik, SH mengatakan, barang bukti dan barang rampasan Kejari Tapsel yang akan dimusnahkan terdiri dari, barang bukti tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu dan ganja, serta barang bukti hasil tindak pidana umum lainnya yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht) dan barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah untuk barang bukti periode bulan Oktober 2020 sampai Juni 2021.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan tersebut masing-masing, tindak pidana narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 42 perkara dengan total barang bukti seberat 37,54 gram, tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 14 perkara dengan total jumlah barang bukti seberat 3.528,32 gram.

Kemudian, tindak pidana perjudian sebanyak 12 perkara dengan barang bukti berupa handphone, kartu joker, kupon togel, kertas yang berisi angka togel, pulpen, buku tafsir mimpi dan lain-lain, tindak pidana penganiayaan sebanyak 5 perkara dengan barang bukti berupa celurit, batang kayu, ember plastic, broti, besi kapak-kapak dan lain-lain, tindak pidana pencurian sebanyak 12 perkara dengan barang bukti berupa obeng, gunting, besi, senter, tenda, parang dan lain-lain.

Tindak pidana membahayakan keamanan umum bagi orang/ barang sebanyak 2 perkara dengan barang bukti berupa batang kayu yang terbakar, seng, tindak pidana pembunuhan sebanyak 1 perkara dengan barang bukti berupa kayu broti, pakaian, sarung, tindak pidana persetubuhan dengan anak sebanyak 4 perkara dengan barang bukti berupa baju kaos dan parang.

Tindak pidana kekerasan terhadap orang/ barang sebanyak 5 perkara dengan barang bukti berupa baju, celana dan pakaian dalam, tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebanyak 3 perkara dengan barang bukti berupa parang dan kayu, serta tindak pidana penadahan sebanyak 3 perkara dengan barang bukti berupa handphone, baju dan celana.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB