" Latar belakang sehingga memilih kelanjutan dan penyempurnaan visi misi sebelumnya, mengingat dalam RPJMD tahun tersebut memiliki banyak prestasi di antaranya peningkatan kesejahteraan rakyat dari IPM yang berada di posisi 70,12 poin, serta penduduk miskin mengalami penurunan 8,47 persen. Begitu juga dalam sistem pengelolaan keuangan setiap tahunnya sangat baik. Terbukti, dengan perolehan opini dari BPK RI Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) telah diperoleh tujuh kali berturut-turut, " terangnya.
Menurut Dolly, Permendagri No 86/2017 telah mengamanatkan bahwa Kepala Daerah menetapkan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten yang telah di evaluasi oleh Gubernur menjadi Perda tentang RPJMD Kabupaten paling lama 6 bulan setelah kepala daerah dilantik.
" Untuk itu kami akan terus bekerja keras untuk mengejar lanjutan tahapan RPJMD Kabupaten Tapsel tahun 2021-2026 ini untuk dapat terselesaikan hingga ditetapkannya RPJMD ini menjadi Perda, " jelas Bupati.
Kemudian Bupati menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada panitia khusus dan seluruh anggota dewan yang telah memberikan perhatian dengan sungguh-sungguh dalam hal pembahasan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Tapsel 2021-2026.
" Saya mengajak kepada seluruh masyarakat Tapsel untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan turut mensukseskan pelaksanaan vaksinasi nasional, " tutup Dolly. (RI)