TAPUT - Realitasonline.id | Unit Tipikor Satreskrim Polres Taput berhasil menyelamatkan uang negara dengan melakukan pendampingan terhadap Denny Mariana Gultom untuk melakukan penyetoran potensi kerugian keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019.
Pengembalian kerugian keuangan negara (daerah) oleh DMG, setelah dilidik oleh Unit Tipikor Reskrim Polres Taput dibawah Kanit Tipikor Iptu K. Saragih.
Dari press release Kasubbag Humas Polres Taput ke Realitasonline, Kamis (5/8) disebut, Unit Tipikor Satreskrim Polres Taput berhasil menyelamatkan uang negara dengan melakukan pendampingan terhadap Denny Mariana Gultom untuk melakukan penyetoran potensi kerugian keuangan Daerah Tahun Anggaran 2019.
"Potensi kerugian keuangan Daerah sebesar Rp 108.172.412,55 sudah dipulangkan atau disetor Denny Gultom ke rekening negara melalui Bank Sumut, pada tanggal 2 Agustus 2021," sebut Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh melalui Walpon Baringbing.
Pada kasus ini , sebelumnya Polres Taput mendapatkan pengaduan dari masyarakat adanya dugaan korupsi dengan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan dengan cara melakukan pungutan liar yang dilakukan oleh DMG yang saat itu menjabat sebagai Ketua Pelaksana Kegiatan Pelatihan TP-PKK Desa se- Kecamatan Pahae Julu Taput TA 2019.
"Ada pungutan liar yang dilakukan kepada kepala desa se kecamatan Pahae Julu dengan alasan kegiatan TP PKK,".
Unit Tipidkor kemudian melakukan penyelidikan dengan minta keterangan terhadap setiap orang yang ada kaitannya dengan perkara dan juga pengumpulan data, dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan yang berkaitan dengan perkara serta berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara selaku (APIP) Aparat Pengawas Internal Pemerintah .