sumut

LPj APBD Humbahas Tak Jelas, Paripurna KUA-PPAS TA 2022 Dituding Akal-akalan

Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:23 WIB
Paripurna KUA-PPAS di DPRD Humbahas.

HUMBAHAS - realitasonline.id | Laporan Pertanggungjawaban (LPj) APBD TA 2020 belum jelas bahkan belum diagendakan, Bupati, Wabup serta pimpinan OPD dan 10 anggota DPRD, paripurnakan Kebijakan Umum Anggaran dan Platform Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) TA 2022. Paripurna tadi, terkesan sepihak dan bernuansa akal-akalan. Ini disebut Wakil Ketua satu DPRD, Marolop Manik, di ruang kerjanya, Kamis (12/8).

Tidak hanya itu, RPJMD Humbahas belum juga dibahas àpalagi disahkan, namun KUA-PPAS tadi melenggang jalan tanpa hambatan juga dituding sembrono. "Ada kesan LPj sengaja dikemas tidak menjadi Perda cukup di Perkada saja. Dan ini sudah berlangsung selama empat tahun. Ada apa sesungguhnya di Humbahas ini," katanya.

Marolop menjelaskan, RPJMD merupakan penuangan Visi dan Misi Bupati selama periode 2021-2025 yang harus diikat dalam Peraturan Daerah (Perda) yang setiap tahunnya di eksekusi dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD), yang selanjutnya dituangkan dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Platform Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

"RPJMD belum ada, apa dasar RKPD, dan bagaimana membahas KUA-PPAS 2022, ini sangat lucu bahkan sangat rancu dan bertentangan dengan aturan yang ada. Ini jelas suka-suka Bupati," tukasnya.

Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol, ditanyai tentang paripurna KUA-PPAS yang tidak kuorum mengatakan pihaknya akan membawa hasil paripurna ke Provinsi Sumut.

"Itu terserah Gubernur lah nanti. Tapi kita sebagai dewan melaksanakan tugas demi masyarakat Humbang Hasundutan dan demi berjalannya pemerintahan. Jadi soal sah atau tidak nanti, yaitu tergantung pemerintah atasan," katanya sambil menegaskan untuk harus kuorum, setengah jumlah DPRD ditambah satu.

Disinggung tentang paripurna tadi apakah bertentangan dengan peraturan yang ada, Dia berkelit pihaknya hanya menjalani tugas sebagai wakil rakyat. "Soal melanggar atau tidak, ya kita itu melaksanakan atau tidak melaksanakan tugas. Bahwa kita disumpah dan diambil janji untuk melaksanakan tugas sesuai dengan aturan. Maka kita tidak mau tergantung kepada anggota yang tidak mau melaksanakan tugas. Soal perbedaan politik, itu sah-sah saja. Tapi tugas harus dilaksanakan," ulasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB