ASAHAN - realitasonline.id | Masa pandemi dengan level III di Asahan, ada 5 Anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) terancam hukuman 4 tahun penjara. Demikian dikatakan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers di halaman Polres Asahan, Jumat (13/8/2021).
Kelima anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labura ini bersama 14 tersangka lainnya ditangkap Kepolisian Resort (Polres) Asahan saat melakukan pesta narkoba jenis ekstasi di salah satu hotel di Asahan, pada Sabtu (7/8/2021) lalu.
Kapolres Asahan mengatakan, penerapan pasal yang kita buat telah berdasarkan asesmen terpadu, sebelumnya pihaknya mengamankan 17 orang yang diduga pesta narkoba di salah satu hotel di Kisaran. Di antaranya 5 Anggota DPRD Labura. Setelah dilakukan proses 3 orang kita bebaskan, karena tidak memenuhi alat bukti.
“Pihak Polres Asahan berhasil mengamankan 2 tersangka yang diduga pemasok, hasil penyelidikan, 2 yang ditangkap, 1 tersangka kita tetapkan sebagai pemasok, yakni R dan 1 lagi kita bebaskan,” ujar Kapolres.
Adapun 5 anggota DPRD Labura itu adalah JS, M Ali, KAP, GK, PGul dan sisanya rekanan anggota DPRD Labura, termasuk sejumlah wanita muda. Sehari sebelumnya untuk Kasus perjudian, Kapolres Asahan memaparkan, pada tanggal 27 juli 2021 pihaknya berhasil mengungkap kasus perjudian Togel online dengan tersangka Y alias J (34) warga Lingkungan IV Kelurahan Kedai Ledang, Kecamatan Kisaran Timur.
Sedangkan kasus Tembak Burung di Dusun I Desa Piasa Ulu, Kecamatan Tinggi Raja pada tanggal 10 Agustus 2021 Kepolisian Resor Asahan berhasil mengamankan operator mesin berinisial S (18) warga Dusun IV Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
“Untuk kasus perjudian, keduanya diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun,” ucap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira. (ES)