PALUTA - realitasonline.id | Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melalui Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) mengumumkan hasil sanggahan pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) formasi umum di kabupaten Paluta tahun anggaran 2021.
Pengumuman tersebut tertuang dalam surat pengumuman nomor : 810/3783/2021 tentang hasil sanggahan pelamar CPNS formasi tahun 2021 pemerintah kabupaten Paluta per tanggal 16 Agustus 2021 yang ditanda tangani oleh Sekdakab Paluta H Burhan Harahap SH selaku ketua panitia seleksi.
Kepala BKSDM Kabupaten Paluta Hasan Basri Siregar melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Muhammad Yan Rivai mengatakan bahwa setelah dilakukan pengumuman pelamar yang lolos seleksi administrasi pada 02 Agustus lalu, pihaknya memberikan waktu kepada pelamar yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) selama tiga hari yakni tanggal 04-06 Agustus untuk melakukan sanggahan atas berkasnya.
Dan setelah berakhirnya masa sanggah tersebut, diketahui jumlah pelamar menjadi bertambah sebanyak 53 orang yang dinyatakan memenuhi syarat setelah melakukan sanggahan dan berkasnya diverifikasi ulang.
“Waktu itu kita berikan masa sanggahan selama 3 hari dan dari hasil sanggahan tersebut sejumlah berkas pelamar diverifikasi ulang dan hasilnya ada 53 orang yang dinyatakan lulus seleksi setelah sebelumnya dinyatakan TMS,” jelasnya, Senin (16/08).
Dikatakannya, 53 orang pelamar yang dinyatakan lulus seleksi tersebut setelah masa sanggah berakhir, berhak untuk mengikuti proses tahapan seleksi selanjutnya bersama pelamar yang sebelumnya dinyatakan lolos seleksi administrasi pada pengumuman awal.
Berdasarkan hal tersebut, total jumlah pelamar CPNS formasi tahun 2021 di kabupaten Paluta setelah masa sanggah bertambah yang awalnya berjumlah 924 orang pelamar menjadi 977 orang pelamar.