sumut

BPBD Taput Klasifikasi A Permudah Koordinasi Penanggulangan Bencana

Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:44 WIB
Wabup Sarlandy Hutabarat serahkan naskah nota jawaban bupati kepada ketua DPRD Poltak Pakpahan. (foto Realitasonline)

TARUTUNG - realitasonline.id | Paripurna DPRD Taput ranperda peningkatan status Badan Penanggulangan Bencana Daerah dari B menjadi klasifikasi A, berlanjut Rabu(18/8) dipimpin ketua DPRD Poltak Pakpahan dengan agenda nota jawaban dan penjelasan bupati atas pemandangan umum fraksi dan pendapat badan pembentukan peraturan daerah DPRD. 

Nota jawaban, tanggapan dan penjelasan Bupati Taput Nikson Nababan disampaikan Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat di depan paripurna. 

Menurut bupati, dengan perubahan klasifikasi perangkat daerah BPBD Taput dari klasifikasi B ke klasifikasi A, maka terdapat kepastian hukum dalam memberikan manfaat terhadap tugas dan fungsi. 

Ini sebut bupati dikarenakan perangkat daerah BPBD sebagai badan merupakan fungsi koordinasi dalam melaksanakan tugas penanggulangan bencana, dengan demikian akan lebih mudah untuk melaksanakan fungsi koordinasi antar perangkat daerah. 

Bupati Nikson Nababan lewat Wakil Bupati Sarlandy Hutabarat mempertegas, pemerintah daerah berkomitmen melakukan seleksi dan pertimbangan sangat ketat dalam menentukan kepala perangkat daerah BPBD. 

Serta akan melakukan penambahan dan peningkatan sumber daya manusia yang profesional pada perangkat daerah BPBD khususnya dalam hal pemadaman kebakaran hutan. 

Bupati menginformasikan, dalam percepatan informasi penanggulangan bencana, pemerintah menetapkan standar operasional prosedur seputar pelaporan kejadian bencana. 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB