sumut

BPBD Taput Klasifikasi A Permudah Koordinasi Penanggulangan Bencana

Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:44 WIB
Wabup Sarlandy Hutabarat serahkan naskah nota jawaban bupati kepada ketua DPRD Poltak Pakpahan. (foto Realitasonline)

Paripurna hari itu dengan dua agenda setelah penyampaian jawaban bupati dilanjut penyampaian pendapat akhir fraksi dan pendapat Bapemperda serta dilanjut penandatangan persetujuan bersama DPRD dan Bupati ranperda menjadi perda status BPBD jadi klasifikasi A. 

Hingga berita ini dikirimkan ke redaksi paripurna masih berlangsung. (MN) 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB