sumut

Kejari Palas Tahan Tersangka Korupsi Bos Afirmasi Tahun 2019

Senin, 23 Agustus 2021 | 19:30 WIB
Tersangka dugaan korupsi Dana Bos Afirmasi Tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Palas. (Sofyan Siregar/realitasinline.id)

PALAS - realitasonline.id | Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas menahan tersangka dugaan korupsi dana Bos Afirmarsi di Dinas Pendidikan Kabupaten Palas, Senin (23/8).

Dilakukan penahanan terhadap tersangka berinisial DSD ini berdasarkan surat perintah penahanan (tingkat penyidikan) Nomor PRINT- 165/L.2.36/Fd.1/08/2021 KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PADANG LAWAS.

Kajari Palas Teuku Herizal, SH MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Jefri Gultom SH, hari ini kita lakukan penahanan dua puluh (20) hari kedepan terhadap tersangka dugaan korupsi dana Bos Afirmasi tahun 2019 pada Dinas Pendidikan Padang Lawas.

Inikan masih penahanan tingkat penyidikan dan untuk tahap berikutnya akan kita percepat melengkapi Administrasi dan membuat surat dakwaan ke pengadilan.

"Berkas perkara nanti akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Medan, untuk tersangka sementara kita tahan di Rutan Kelas II Sibuhuan," jelas Kasi Pidsus

"Selain tersangka DSD, masih ada tersangka lainnya yakni Muhamad Farid yang merupakan rekanan PT. Keris Tangguh Cahaya Senja selaku penyedia barang," ucap Jefri Gultom.

Terhadap tersangka selaku rekanan PT Keris Tangguh Cahaya Senja, Muhamad Farid telah kita terbitkan surat Daftar Pencaharian Orang (DPO), tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB