PALAS - realitasonline.id | Sejak dilaporkannya dugaan penyelewengan anggaran dana desa Sibual-buali Kecamatan Ulu Barumun Kabupaten Padang Lawas (9/4) lalu hingga kini belum menemui titik terang.
Zainal Abidin Hasibuan pegiat pembangunan Palas, Senin (23/8), berucap laporan inspektorat kan sudah diterima pihak Kejari dan laporan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa ada potensi Kerugian negara dalam pengelolaan dana desa sibual-buali.
"Namun sangat disayangkan Laporan masyarakat tersebut belum berujung meskipun diperkirakan telah lebih Enam Puluh (60) hari hasil LHP Inspektorat diterima Kejari Palas, tentu melihat ini, selaku masyarakat palas mempertanyakan kredibilitas Kejari sebagai lembaga penuntut negara, "ucap Zainal.
Sementara Dapan Harahap salah satu pelapor dari masyarakat Sibual-buali, Senin (23/8) kembali menanyakan ke Kejaksaan Negeri Palas, terkait perkembangan laporan Forum Komunikasi Masyarakat Desa Sibual-buali tentang dugaan korupsi dana desa.
Dan hal tersebut mendapat jawaban dari pihak Kejari melalui kasi Intelijen Muhardani Budi Septian, SH bahwa laporan tersebut telah dikirim ke Kejaksaan tinggi Sumatera Utara untuk mendapat tanggapan dan petunjuk tidak lanjut laporan masyarakat Desa Sibual-buali, ucap Dapan Harahap.
Sebelumnya Inspektur III Helmi Harahap, Jum'at (13/8) lalu menyampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan telah disampaikan ke kejaksaan negeri Padang Lawas berkisar Dua bulan lalu.
"Laporan hasil pemeriksaan (LHP) sudah disampaikan, pertama secara langsung, dan bahkan berselang satu minggu LHP tersebut juga disampaikan secara resmi melalui bagian umum," jelas Irban III.