PALAS - realitasonline.id | SatRes Narkoba Polres Padang Lawas terus perang melawan Norkoba, kali ini meringkus seorang penjual narkoba di Desa Pasar Binanga Barumun Tengah Padang Lawas, (25/8).
Dua orang terduga, yakni AAH (24) dan BHH (19) warga desa Pasar Binanga ini di bekuk didalam rumah milik AHH, di desa Pasar Binanga.
Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K, M.Si melalui AKP Agus M Butar Butar SH, Kamis (26/8), membenarkan hal tersebut, penangkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan AHH sering menjual Norkoba jenis Sabu disekitaran rumahnya.
"Selanjutnya Tim SatRes Narkoba melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap AAH didalam rumahnya bersama BHH di Desa Pasar Binanga, Barumun Tengah Kab. Padang Lawas.
Kasat Res Narkoba Agus M Butar Butar, mengatakan, Dari terduga diamankan Barang Bukti berupa, 2(dua) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 2,50 gram, dan 1(satu) bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 0,23 gram.
Kemudian 1(satu) unit timbangan elektrik, Uang tunai sebesar Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah,1(satu) unit HP android merk samsung warna hitam, dan 1(satu) unit HP kecil merk Nokia warna hitam, serta 1(satu) bungkus besar plastik klip transparan berisi dua bungkus plastik klip kecil kosong dan satu bungkus pipet sedotan.
Seterusnya kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu beserta barang bukti diamankan ke SatRes Narkoba Polres Palas untuk dilakukan proses lebih Lanjut, tutup Kasat Res Narkoba. (SS)