sumut

Laporan Masyarakat Desa Sibual-Buali Masih di Kejatisu

Minggu, 29 Agustus 2021 | 14:42 WIB
Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas. (Ist)

PALAS - realitasonline.id | Laporan Masyarakat Desa Sibual-buali ke Kejaksaan Negeri Padang Lawas dipertanyakan beberapa kalangan, sebab laporan masyarakat dan laporan hasil pemeriksaan inspektorat tersebut di kirim ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meminta tanggapan.

Pemerhati pembagunan Palas Zainal Abidin Hasibuan, Minggu (29/8), katanya Laporan masyarakat Desa Sibual-Buali itu sudah selesai di periksa inspektorat, dan ada temuan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut.

Selanjutnya, kata Zainal Kejari Padang Lawas melakukan penindakan hukum terhadap kepala desa yang diduga telah melakukan penyelewengan Dana Desa.

"Laporan masyarakat Desa Sibual-Buali itu dilaporkan ke Kejari bukan ke Kejati," ucap Zainal.

"Laporan Hasil Pemeriksaan itu, jika telah diserahkan ke kejaksaan Negeri Padang Lawas, selanjutnya adalah penindakan hukum yang dilakukan Kejari, bukan lagi di kirim ke kejaksaan tinggi Sumatera utara, dengan dalih meminta tanggapan atas laporan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, Kajari Palas Teuku Herizal, SH MH melalui Kasi Intel Muhardani Budi Septian SH, Jum'at (27/8), mengatakan, Berkas laporan masyarakat Sibual-Buali dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat masih di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara.

"Laporan masyarakat Desa Sibuali-Buali serta LHP Inspektorat Palas masih di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati)," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB