STABAT - realitasonline.id | Seorang pria berinisial F alias Sal (29) warga Lingkungan IV Kelurahan Stabat Baru Kec.Stabat berhasil diamankan Polisi dengan melakukan tindak pidana pencurian hari Minggu (31/8/2021) sekitar pukul 09.00 Wib.
Pencurian dilakukan F alias Sal di ruko milik Hardri (51) soerang wiraswasta yang tinggal di jalan KH. Z. Arifin warga kelurahan Stabat Baru, Kec.Stabat Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Dilaporankan ke Polisi : LP/58/ VIII/2021/ SU/ Langkat/Sek-Stabat, tanggal 31 Agustus 2021,Dengan kerugian Rp.15.000,000,- dengan Barang bukti 15 buah Ban Mobil, 10 buah kaca mobil.
Kejadian terjadi pada hari Minggu, 22 Agustus 2021, sekira pukul 09.00 WIB. korban Hardri seorang pemilik bengkel di jalan KH. Z Arifin, merasa terkejut karena melihat pintu bagian belakang gudang tempat penyimpanan barang-barang toko sudah dijebol dan rusak.
Korban Hardri merasa curiga bahwa ada orang yang sudah masuk ke dalam gudang menemukan adanya barang yang hilang berupa ban mobil sebanyak lebih kurang 15 ban, kaca mobil grand max (baru) sebanyak 5 serta 1 unit mesin kompresor. Selasa (31/08/2021)
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Stabat, setelah adanya laporan pengaduan Kanit Reskrim Ipda Hermawan,SH. langsung melakukan penyidikan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa salah satu pelaku bernama F alias Isal yang tinggal di lingkungan IV Kel. Stabat Baru. (AA)