PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan bayarkan insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas menangani pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidimpuan, Jumat (3/9/2021)
Insentif Nakes RSUD Padangsidimpuan yang di bayarkan tersebut untuk 5 bulan, terhitung mulai bulan Januari hingga Mei 2021, dengan total yang dibayarkan sebasar Rp.883 Juta.
Direktur RSUD Padangsidimpuan dr. Marsip Sarumpaet, M.Kes mengatakan, Insentif Nakes yang dibayarkan tersebut masing-masing untuk 10 orang Dokter Spesialis, dengan total yang dibayarkan sebesar Rp.189,6 Juta atau 21 persen dari total anggaran Nakes yang dibayarkan, untuk Dokter Umum dan Dokter Gigi sebanyak 9 orang, dengan total yang dibayarkan sebesar Rp.122 Juta, atau 14 persen dari total anggaran Nakes.
Kemudian, 35 orang perawat dan bidan, dengan total yang dibayarkan sebesar Rp.306,5 Juta, atau 35 persen dari total anggaran Nakes dan tenaga kesehatan lainnya yang terlibat dalam penanganan Covid-19, dengan total yang dibayarkan sebesar Rp.265 Juta, atau 30 persen dari total anggaran Nakes.
" Pembayaran insentif Nakes tersebut adalah kewajiban kami, mengingat Nakes adalah garda terdepan dalam penanganan Covid-19. Tidak ada niat kami untuk menahan-nahan insentif Nakes sebagaimana informasi yang beredar selama ini, " kata Marsip
Disebutkannya, pihaknya sangat berkeinginan untuk membayar insentif Nakes ini tepat waktu, Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4239 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa insentif nakes 2021 dibiayai dari APBD yang terbit pada 26 Maret 2021.
" Namun karena ada permasalahan admisnistrasi, pembayaran nya menjadi tertunda beberapa bulan dan ketinggalan pembayaran insentif Nakes segera mungkin akan dibayarkan juga. Saya mengucapkan terimakasih atas dedikasi Nakes yang dengan keteguhan hati bekerja sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Kota Padangsidimpuan, " ucapnya. (RI)