sumut

Paripuna RPJMD Humbahas Dihujani Interupsi

Minggu, 5 September 2021 | 23:58 WIB
Paripurna RPJMD (foto: Realitas/ tansir)

HUMBAHASrealitasonline.id | Rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 diwarnai dan dihujani interupsi bahkan nyaris mengundang kegaduhan.

Interupsi pertama datang dari Guntur S Simamora anggota DPRD dari fraksi persatuan solidaritas, ketika ketua DPRD Ramses Lumbangaol memulai sidang. "Kami minta agar pimpinan sidang dialihkan pada wakil ketua demi berjalan sidang ini. Karena, saudara ketua sudah terlalu banyak menyakiti hati rakyat. Kami hadir di paripurna ini, untuk kepentingan rakyat," kata Guntur, diruang paripurna, Jumat (3/9).

Rapat, dengan agenda pembacaan nota penghantar RPJMD langsung diserahkan Ramses kepada Wakil ketua (waket) satu, Marolop Manik untuk melanjutkan persidangan.

Marolop menjelaskan sidang dihadiri 20 aggota DPRD dari 25 anggota, sementara lima anggota yang tidak hadir dengan alasan izin.

Marolop Manik menjelaskan terkait RPJMD sesuai dengan peraturan, 90 hari setelah pelantikan Bupati terpilih sudah diserahkan pada legislatif untuk dibahas. Eksekutif seharusnya sudah memasukkan rancangan tadi kepada DPRD. Paling lambat setelah Enam bulan usai pelantikan, RPJMD tadi sudah diperdakan.

"Pengesahan bàtas akhir RPJMD adalah 26 Agustus lalu. Sehingga tanggung jawab pemerintah Humbahas atas RPJMD sudah berakhir. Dasar paripurna ini adalah atas perintah menteri dalam negeri dan sesuai dengan anjuran Gubernur dan Forkopinda Provinsi Sumut di hotel Ester Siborongborong pada Rabu 1 September 2021 yang lalu. Baru tadi pagi naskah RPJMD ini kita terima," jelas Marolop Manik.

Politisi Golkar ini juga menegaskan Batas akhir pengesahan RPJMD tadi pada 9 September 2021 dan sudah harus sampai ke Gubsu. "Pada 10 September 2021 RPJMD ini sudah harus sampai di Kemendagri. Atas dan untuk kepentingan masyarakat Humbahad RPJMD sudah harus disahkan," tukasnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB