Terpisah, Rasita br Ginting sangat menyayangkan persoalan hukum yang sedang dihadapinya. Dia meminta perlindungan hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Kapolri, Kadiv Propam, Irwasum Mabes Polri, Kapoldasu, Irwasda Poldasu, Kabid Propam Poldasu dan Kapolres Langkat. "Saya meminta keadilan," harapnya dengan nada lirih.
Anak dari Okor Ginting itu mengisahkan, dia ditahan di Polres Langkat atas dasar tuduhan Susilawati br Sembiring. Laporannya terkait dugaan pemaksaan dan memaki-maki korban. Nyatanya, di persidangan tak ada keterangan saksi yang menyatakan kalau dirinya memaki orang lain.
Berpisah dengan Anaknya
"Atas dasar laporan dia (Susilawati) lah saya ditahan. Saya harus berpisah sama anak saya yang masih kecil. Sejak 24 Mei hingga 13 Agustus saya ditahan di Rutan Tanjung Pura," kenang Rasita sembari menangis.
Wanita berkulit putih itu menambahkan, setelah Susilawati ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini belum juga ditahan. Sementara, dirinya langsung ditahan di Mapolres Langkat tanpa pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu.
"Saya yang dituduh memaki orang langsung ditahan. Sementara, Susilawati yang ditetapkan melanggar pasa 242 dengan ancaman 9 tahun penjara belum ditahan. Nama baik saya hancur karena dia. Sayan mohon keadilan," harap Rasita. (AA)