BINJAI - realitasonline.id | Kasus pohon sawit mati diracun di PTPN II Kebun Tandam Hulu dinilai melibatkan oknum Scuriti yang ditugaskan menjaga perkebunan tersebut harus ikut bertanggung jawab.
Pasalnya, sebagai petugas keamanan disana, kenapa bisa oknum sekuriti justru tidak tau siapa pelaku yang telah membunuhi pohon sawit dengan cara diracun.
Akibat kejadian itu, terhitung ada sekitar 288 pohon sawit di Afd I Blok 15, Desa Tandem Hulu I, Kec. Hamparan Perak, Kab. Deli Serdang yang mati diracun oleh pelaku.
"Kalau bisa oknum Scuriti yang ditugaskan berjaga di kebun tersebut juga ikut diperiksa. Karena diduga telah membiarkan pelaku bebas membunuhi pohon sawit dengan cara diracun," kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (6/9/2021) siang.
Kasus meracuni pohon sawit telah dilaporkan ke Polsek Binjai dengan LP/B/80/VIII/2021/SPKT tanggal 19 Agustus 2021. Dalam laporannya, pihak perkebunan mengaku aksi meracuni pohon sawit diperkirakan belum lama ini.
Sementara itu, Menejer PTPN II Kebun Tandam Hulu, Makmur Panjaitan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
"Iya bang sudah kami laporkan ke polisi terkait aksi pelaku yang meracuni pohon sawit," ujarnya. (MA)