TARUTUNG - realitasonline.id | Bagi bakal calon kepala desa (bacalon kades), saat mendaftar kepada panitia, wajib melampirkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Kata, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) Taput , Siasep Manalu, kepada sejumlah wartawan,Kamis (10/9/2021).
Didampingi Kepala Bidang (Kabid) Administrasi Pemerintahan Desa , Ranap Manalu , Siasep terangkan, bagi para warga yang ingin mencalonkan diri menjadi Kepala Desa (Kades) diwajibkan melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Siasep sebut, setiap bacalon wajib melaporkan harta kekayaan kepada inspektorat. Seluruh harta yang dikuasainya didaftar, karena ini merupakan syarat administratif yang wajib dipenuhi.
Formulir LHKPN bisa diambil calon dari kantor camat untuk diisi dan diserahkan ke inspektorat. Untuk kemudian diperiksa inspektorat itulah dasarnya menjadi syarat administrasi, sebutnya.
Khusus bacalon dari petahana selain kelengkapan harta kekayaan , sebelum mendaftar harus terlebih dahulu menyelesaikan laporan pertanggungjawaan kinerjanya baru bisa mencalonkan.
"Petahana wajib mempertanggungjawajawabkankinerjanya sebelum mencalonkan," tegas Siasep dibenarkan Ranap.
Pemungutan suara, pemilihan kepala desa serentak di Tapanuli Utara direncanakan akan dilaksanakan Selasa tanggal 23 Nopember 2021.