SIMALUNGUN - realitasonline.id | Polres Simalungun berhasil meringkus 5 tersangka pelaku pencurian diantaranya, Bistok Martua Sagala (18) warga Huta V Nagori Purba, Kec Purba, Kab. Simalungun, Wahyu Gombong Susanto(17) Warga Huta Marubun Nagori Pematang Purba,Kec Purba, Kab. Simalungun,
Kevin Van Ruinaldy (21) Warga Perum Maranatha Jl Bukit Maratur, Kel Pondok Sayur, Kec Siantar Martoba Kota P.Siantar, Erwin Agustinus Rajagukguk(18) Warga Dusun VI Desa Gempolan Kec.Sei Bamban Kota Tebing Tinggi dan Rayudo Saragih Alias Udo(29) Warga Nagori Saribu Raya, Kec Panombean Pane, Kab Simalungun.
Dibekuknya para pelaku berawal pada Rabu (1/9) sekira pkl 11.00 wib, adanya informasi masyarakat menyebutkan hal mencurigakan oleh 2 pria sedang terjadi diareal perladangan di Tigarunggu.
Setelah diamankan dan diinterogasi petugas keduanya mengaku bernama Erwin Agustinus Rajagukguk dan Kevin Ruinaldy Sitanggang.
Kedua laki-laki itu mengatakan bahwa mereka telah melakukan pencurian 1 unit mesin genset merk Okinawa 3100 Watt dari dalam gubuk perladangan di Nag. Purba Dolok Kec. Purba Kab. Simalungun yang dilakukan 3 orang temannya Bistok Martuah Sagala,Wahyu Gombong Susanto dan seorang lainnya inisial KS hingga kini belum tertangkap
Dari hasil penyelidikan tersebut, Opsnal Jahtanras langsung melakukan pengejaran terhadap teman pelaku lainnya dan malam harinya Bistok amartu Sagala ditemukan di Simpang Jl. Asahan-Jl Rimba Raya Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar. Kemudian Wahyu Gomong Sinaga dari rumah kos di Jl. Rimba Raya Kel. Siopat Suhu Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar.
Keempat orang yang diamankan tersebut menjelaskan bahwa mesin genset merk Okinawa 3100 Watt yang dicurinya dijual kepada pelaku Rayudo Saragih alias Udo. Tak lama kemudian Udo pun berhasil diamankan dari rumah kosnya di Jl. Renville Kel. Merdeka Kec. Siantar Timur Kota Pematangsiantar bersama bersama barang bukti mesin genset merk Okinawa 3100 Watt.
Selanjutnya 2 dari para pelaku yakni Wahyu dan Erwin menerangkan bahwa mereka juga melakukan pencurian Sepeda motor dari Jl. Simarjarunjung Kel. Tigarunggu Kec. Purba Kab. Simalungun pada hari Senin tanggal 16 Agustus 2021 sekira pkl 09.00 wib yang lalu.